Minggu, 24 Mei 2015

Beasiswa Guru SMP 2015


Rekrutmen dan seleksi calon peserta program Peningkatan Kualifikasi S-2
bagi Guru SMP tahun 2015 dilakukan melalui kerja sama Direktorat
Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan
Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kriteria Calon Peserta.
Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
b. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
c. Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas
Pendidikan sebagai guru honor.
d. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang.
e. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia
maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah
terpencil, tertinggal, dan terluar.
f. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang
dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang
dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
g. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang
dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah
dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah
khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
h. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk
mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2),
dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
i. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas
keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan
sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
Untuk menjaring calon mahasiswa/peserta yang memiliki kemampuan
terbaik, maka Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas akan
menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan
untuk setiap program studi. Kuota untuk guru swasta dan honorer
maksimal 10%.
Program studi yang dibuka:
Adapun program studi S2 bagi guru SMP yang dibuka adalah
sebagai berikut:
a. Program Studi Pendidikan Matematika,
b. Program Studi Pendidikan IPS,
c. Program Studi Pendidikan IPA,
d. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia,
e. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.


Silahkan diunduh pedoman lengkap

Selasa, 07 April 2015

PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TAHUN 2015

PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) TAHUN 2015


Persyaratan Lomba :
1. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta lomba inovasi pembelajaran bagi guru SMP tingkat nasional tahun 2015, adalah:
a. kepala SMP sebagai guru dan guru SMP yang memiliki NUPTK dengan melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah;
b. kepala SMP sebagai guru dan guru SMP yang terdaftar dalam Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) dengan melampirkan fotokopi DAPODIK.
c. melampirkan biodata sesuai dengan format terlampir;
d. memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-IV) (melampirkan fotokopi ijazah dan dilegalisasi oleh atasan);
e. bagi guru mata pelajaran, telah melaksanakan pembelajaran minimum 2 (dua) tahun berturut-turut sebagai guru mata pelajaran yang diampu dengan beban mengajar minimum setara dengan 24 jam per minggu; bagi guru BK, telah menjadi guru BK selama dua tahun dan membimbing minimum sebanyak 150 peserta didik (melampirkan fotokopi surat tugas mengajar/membimbing dari kepala sekolah); dan
kepala SMP sebagai guru (melampirkan fotokopi surat tugas mengajar minimum 6 (enam) jam pelajaran per minggu dari dinas pendidikan kabupaten/kota terkait);
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
g. belum pernah menjadi the best ten (10 terbaik) pada lomba inovasi pembelajaran bagi kepala sekolah/guru SMP tingkat nasional pada tahun 2012, 2013, dan 2014 (melampirkan surat pernyataan); dan
h. belum pernah menjadi juara satu, dua dan tiga pada lomba PTK Berprestasi bagi guru SMP pada tingkat nasional pada tahun 2012, 2013, dan 2014 (melampirkan surat pernyataan).
i. melampirkan surat rekomendasi dari MGMP/MKKS SMP bahwa karya inovasi pembelajaran tersebut telah didesiminasikan/dipublikasikan di tingkat MGMP (melampirkan surat rekomendasi).

Bagi yang berminat silahkan diunduh pedoman lomba inobel bagi guru smp 2015