Rabu, 27 November 2013

Guru Menjadi Peneliti

Sudahkah guru menjadi peneliti ?

Oleh :
Jaka Afriana, S.Pd )*

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Serangkaian kegiatan utama guru akan tampak sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran di kelas. Pada proses perencanaan pembelajaran telah dirumuskan tujuan pembelajaran yang akan dicapai, sedangkan proses pelaksanaan pembelajaran merupakan upaya guru dalam menghadirkan pengalaman baru dengan memadukan pengetahuan yang telah diperoleh peserta didik sebelumnya. Sehingga terbentuklah pengetahuan baru yang sesuai dengan konsepsi ilmuan. Setelah proses pembelajaran, kegiatan guru selanjutnya adalah mengevaluasi peserta didik dengan tujuan untuk mengukur sejauh mana penguasaan kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (keterampilan).
Kenyataan di lapangan, guru menghadapi berbagai kendala untuk mencapai tujuan pembelajaran yang hendak dicapai. Misalnya:  kurangnya motivasi belajar peserta didik, sarana dan prasarana yang kurang memadai, lingkungan yang kurang mendukung, dan sebagainya. Sehingga berpengaruh terhadap hasil belajar yang diperoleh peserta didik. Kendala atau masalah yang ditemukan guru di dalam kelas harus diatasi sendiri oleh guru. Untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan guru di dalam kelas, guru harus menjadi peneliti. Karena dengan melakukan penelitian guru berusaha mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi di dalam kelas. Menurut Azrul Azwar dan Joedo Prihartono (2003:5), penelitian ialah suatu upaya pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, teliti, dan mendalam dalam rangka mencarikan jalan keluar dan atau pun jawaban terhadap suatu masalah yang ditemukan.  
Berdasarkan hasil diskusi/sharing dengan sesama guru IPA melalui kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), sebenarnya para guru di lapangan telah melakukan upaya menyelesaikan masalah pembelajaran di kelas. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman pribadi lalu memberikan trik/cara kepada peserta didik mempermudah mempelajari suatu konsep atau menyelesaikan soal-soal evaluasi. Contoh sebagian kegiatan penelitian yang telah dilakukan, seperti mengidentifikasi masalah, analisis data melalui analisis hasil ulangan, memberikan tindakan melalui program remidial dan pengayaan, namun belum dituangkan secara sistematis kedalam bentuk tulisan ilmiah sebagai tindakan nyata yang dilakukan guru dalam menyelesaikan masalah di dalam kelas.
Guru sebagai peneliti dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permenpan) nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru disebutkan bahwa standar kompetensi profesional guru yaitu: pertama, melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus; kedua, memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan; ketiga, melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan; dan keempat, mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. Sebagai konsekuensi pekerjaan sebagai profesi, guru harus melakukan CPD (Continuous Professional Development) atau lebih dikenal dengan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
PKB sendiri sebenarnya telah memberikan peluang kepada guru untuk berinovasi dan berkretivitas sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di dalam kelas. PKB terdiri dari : pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya inovatif (KI). Tujuan PKB sebenarnya untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di dalam kelas meskipun sarana dan prasarana di sekolah kurang memadai. Minimnya alat peraga atau media pembelajaran umumnya menjadi kendala bagi guru IPA dalam mengajarkan konsep yang bersifat abstrak. Dengan menggunakan alat peraga atau media dalam pembelajaran IPA diharapkan guru dapat mempermudah siswa belajar.
Guru wajib mengikuti PKB karena dipakai sebagai dasar kenaikan pangkat dalam karir guru.  Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermennegPAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009  tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Sebenarnya pengembangan keprofesian berkelanjutan telah dilakukan sebagian guru, sama halnya dengan menjadi peneliti. Tetapi, guru-guru belum mendokumentasikan upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan masalah di dalam kelasnya.
  
)* Penulis adalah Guru IPA SMP Negeri 6 Sambas Kabupaten Sambas