Sudahkah guru menjadi peneliti ?
Oleh :
Jaka Afriana, S.Pd )*
Tugas utama guru adalah
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Serangkaian kegiatan utama guru akan tampak
sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran di kelas.
Pada proses perencanaan pembelajaran telah dirumuskan tujuan pembelajaran yang akan dicapai, sedangkan proses
pelaksanaan pembelajaran merupakan upaya guru dalam menghadirkan pengalaman
baru dengan memadukan pengetahuan yang telah diperoleh peserta didik
sebelumnya. Sehingga terbentuklah pengetahuan baru yang sesuai dengan konsepsi
ilmuan. Setelah proses pembelajaran, kegiatan guru selanjutnya adalah
mengevaluasi peserta didik dengan tujuan untuk mengukur sejauh mana penguasaan
kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (keterampilan).
Kenyataan di lapangan, guru menghadapi berbagai kendala untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang hendak dicapai. Misalnya: kurangnya motivasi belajar peserta didik, sarana
dan prasarana yang kurang memadai, lingkungan yang kurang mendukung, dan
sebagainya. Sehingga berpengaruh terhadap hasil belajar yang diperoleh peserta
didik. Kendala atau masalah yang ditemukan guru di dalam kelas harus diatasi sendiri
oleh guru. Untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan guru di dalam kelas,
guru harus menjadi peneliti. Karena dengan melakukan penelitian guru berusaha
mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi di dalam kelas. Menurut
Azrul Azwar dan Joedo Prihartono (2003:5), penelitian ialah suatu upaya
pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang dilakukan secara
sistematis, teliti, dan mendalam dalam rangka mencarikan jalan keluar dan atau
pun jawaban terhadap suatu masalah yang ditemukan.
Berdasarkan hasil diskusi/sharing dengan sesama guru IPA melalui kegiatan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), sebenarnya para guru di lapangan telah
melakukan upaya menyelesaikan masalah pembelajaran di kelas. Upaya tersebut
dilakukan berdasarkan pengalaman pribadi lalu memberikan trik/cara kepada
peserta didik mempermudah mempelajari suatu konsep atau menyelesaikan soal-soal
evaluasi. Contoh sebagian kegiatan penelitian yang telah dilakukan, seperti
mengidentifikasi masalah, analisis data melalui analisis hasil ulangan,
memberikan tindakan melalui program remidial dan pengayaan, namun belum
dituangkan secara sistematis kedalam bentuk tulisan ilmiah sebagai tindakan
nyata yang dilakukan guru dalam menyelesaikan masalah di dalam kelas.
Guru sebagai peneliti
dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permenpan) nomor 16
tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru disebutkan
bahwa standar kompetensi profesional guru yaitu: pertama, melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus
menerus; kedua, memanfaatkan hasil
refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan; ketiga, melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan; dan keempat, mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. Sebagai konsekuensi
pekerjaan sebagai profesi, guru harus melakukan CPD (Continuous Professional Development) atau lebih dikenal dengan PKB (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan).
PKB sendiri sebenarnya telah memberikan peluang kepada guru untuk
berinovasi dan berkretivitas sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di dalam
kelas. PKB terdiri dari : pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan
karya inovatif (KI). Tujuan PKB sebenarnya untuk meningkatkan kualitas proses
pembelajaran di dalam kelas meskipun sarana dan prasarana di sekolah kurang
memadai. Minimnya alat peraga atau media pembelajaran umumnya menjadi kendala bagi
guru IPA dalam mengajarkan konsep yang bersifat abstrak. Dengan menggunakan alat
peraga atau media dalam pembelajaran IPA diharapkan guru dapat mempermudah
siswa belajar.
Guru wajib mengikuti PKB karena dipakai sebagai dasar kenaikan pangkat dalam
karir guru. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermennegPAN dan RB)
Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Sebenarnya pengembangan keprofesian berkelanjutan telah
dilakukan sebagian guru, sama halnya dengan menjadi peneliti. Tetapi, guru-guru
belum mendokumentasikan upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan masalah
di dalam kelasnya.
)* Penulis adalah Guru IPA SMP Negeri 6 Sambas Kabupaten Sambas